September 25, 2026

Demo Buruh Jakarta: 11 Tuntutan yang Disuarakan

Demo Buruh Jakarta: 11 Tuntutan yang Disuarakan

Demo buruh Jakarta kembali berlangsung pada Kamis, 24 September 2026. Puluhan ribu pekerja dari berbagai daerah datang ke ibu kota untuk menyampaikan aspirasi mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi tersebut dipusatkan di kawasan Jakarta Pusat, terutama sekitar Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin. Massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kepastian kerja, pengupahan, outsourcing, pesangon, perlindungan pekerja perempuan, hingga kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan laporan Liputan6, massa yang datang ke lokasi menggunakan mobil komando, berjalan kaki, dan sebagian mengendarai sepeda motor. Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 13.45 WIB dan massa membubarkan diri secara bertahap. Demo kali ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan upah. Sebagian besar tuntutan buruh diarahkan pada pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai akan menentukan sejumlah aturan mengenai hubungan kerja dan perlindungan pekerja ke depan.

Demo Buruh Jakarta Diikuti Puluhan Ribu Pekerja

Aksi pada Kamis lalu menjadi salah satu demonstrasi buruh dengan jumlah massa yang cukup besar. Koalisi yang terlibat menyebut aksi tersebut diikuti sekitar 50 ribu buruh dari berbagai wilayah. Massa tidak hanya berasal dari Jakarta. Sejumlah pekerja datang dari kawasan industri di sekitar Jabodetabek dan wilayah lain di Jawa. Pergerakan massa dimulai dari kawasan Semanggi sebelum bergerak menuju kawasan Sudirman dan M.H. Thamrin.

Besarnya jumlah peserta menunjukkan bahwa isu yang dibawa dalam aksi tersebut tidak terbatas pada persoalan satu kelompok pekerja. Beberapa tuntutan menyangkut masalah yang selama ini muncul dalam hubungan industrial, seperti status pekerja kontrak, penggunaan tenaga outsourcing, kepastian pesangon, serta mekanisme pengupahan. Dalam konteks kehidupan demokrasi, demonstrasi merupakan salah satu cara kelompok masyarakat menyampaikan kepentingannya kepada pembuat kebijakan. Posisi buruh dalam aksi tersebut adalah menyampaikan masukan dan meminta agar kepentingan pekerja diperhatikan dalam proses penyusunan aturan. Pembahasan mengenai hubungan antara masyarakat, kekuasaan, dan kebijakan publik juga dapat dilihat dari perspektif teori politik global, terutama ketika perubahan kebijakan ketenagakerjaan dipengaruhi oleh perubahan ekonomi, teknologi, dan pola hubungan kerja.

11 Tuntutan dalam Demo Buruh Jakarta

Ada 11 poin utama yang disampaikan buruh dalam aksi Kamis, 24 September 2026. Tuntutan tersebut disampaikan kepada pemerintah melalui perwakilan buruh yang melakukan audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan. Berikut rangkuman tuntutan yang disampaikan:

No.Tuntutan BuruhPokok Persoalan
1UU Perlindungan KetenagakerjaanMendorong aturan yang memberikan perlindungan bagi buruh
2Kepastian kerjaMenghentikan eksploitasi outsourcing, kontrak, dan penyalahgunaan pemagangan
3Upah layakMenjamin hak pekerja memperoleh upah yang layak
4Perlindungan pekerja platformMencakup pekerja media, pengemudi ojol, dan pekerja terdampak transisi iklim
5PesangonMenjamin hak buruh atas pesangon
6Serikat pekerjaMemperkuat hak dan posisi serikat pekerja
7K3 dan kesejahteraanMenempatkan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja sebagai perhatian utama
8Penegakan hukumMemberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar hak buruh
9Perlindungan buruh perempuanTermasuk hak cuti haid tanpa kewajiban melampirkan surat dokter
10Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitasMemperluas akses penyandang disabilitas untuk bekerja
11Upskilling dan reskillingMeningkatkan keterampilan pekerja melalui pelatihan

Daftar tersebut menunjukkan bahwa tuntutan buruh memiliki cakupan yang cukup luas. Selain isu yang sudah lama muncul seperti upah dan outsourcing, buruh juga memasukkan persoalan yang semakin relevan dengan perubahan dunia kerja, seperti pekerja platform, otomatisasi, keterampilan baru, serta perlindungan pekerja yang terdampak perubahan iklim.

Kepastian Kerja dan Persoalan Outsourcing

Salah satu isu yang cukup menonjol dalam demo buruh Jakarta adalah kepastian kerja. Buruh meminta agar penggunaan outsourcing, pekerja kontrak, dan pemagangan tidak menjadi celah untuk mengurangi hak pekerja. Persoalan tersebut penting karena status hubungan kerja menentukan hak dan perlindungan yang diterima seorang pekerja. Ketika seseorang bekerja dalam jangka panjang tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai status pekerjaannya, posisi tawarnya terhadap perusahaan dapat menjadi lebih terbatas.

Dalam laporan detikcom, Andi Gani Nena Wea menyebut masih terdapat sejumlah pasal krusial yang belum disepakati buruh, termasuk mengenai pengupahan, pemagangan, dan outsourcing. Di sisi lain, ia mengakui terdapat beberapa bagian yang dinilai sudah mengakomodasi kepentingan pekerja, seperti pendidikan dan pelatihan serta jaminan sosial.

Upah dan Pesangon

Masalah upah juga menjadi bagian penting dari tuntutan buruh. Pekerja meminta adanya jaminan terhadap upah yang layak dan bermartabat serta menolak mekanisme pengupahan yang dinilai tidak memberikan kejelasan. Selain upah, buruh juga meminta agar hak pesangon tetap dijamin. Pesangon menjadi persoalan yang penting terutama ketika hubungan kerja berakhir karena pemutusan hubungan kerja.

Bagi pekerja, kepastian mengenai hak setelah hubungan kerja berakhir dapat memberikan perlindungan ketika mereka harus mencari pekerjaan baru. Sementara bagi perusahaan, aturan yang jelas dibutuhkan agar proses pemutusan hubungan kerja memiliki dasar dan prosedur yang dapat dipahami kedua pihak.

Pekerja Platform Juga Masuk dalam Tuntutan

Hal lain yang menarik dari demo Kamis lalu adalah masuknya pekerja platform dalam tuntutan buruh. Kelompok ini mencakup pekerja yang aktivitasnya sangat bergantung pada platform digital, termasuk pengemudi ojek online. Perkembangan teknologi membuat bentuk pekerjaan berubah. Tidak semua pekerja berada dalam hubungan kerja konvensional antara karyawan dan perusahaan. Ada pekerja yang memperoleh penghasilan melalui aplikasi atau platform digital dengan pola kerja yang berbeda dari karyawan tetap.

Karena itu, tuntutan mengenai perlindungan pekerja platform menunjukkan adanya upaya serikat buruh untuk memperluas pembahasan ketenagakerjaan. Persoalannya bukan hanya mengenai pekerja di pabrik atau kantor, tetapi juga orang-orang yang mendapatkan penghasilan dari model kerja baru. Pemerintah juga menyebut perlindungan pekerja rentan dan pekerja yang menghadapi perubahan pola kerja sebagai bagian yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Perlindungan Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Tuntutan buruh juga mencakup kelompok pekerja yang memiliki kebutuhan perlindungan tertentu. Salah satunya adalah pekerja perempuan. Buruh meminta agar perlindungan terhadap pekerja perempuan diperkuat, termasuk mengenai hak cuti haid tanpa harus menyertakan surat dokter. Isu ini berkaitan dengan kondisi kerja yang dapat memengaruhi kesehatan dan kenyamanan pekerja perempuan.

Selain itu, buruh meminta adanya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Artinya, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan pada hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga pada akses yang lebih luas terhadap dunia kerja. KSP mencatat bahwa dalam audiensi tersebut buruh turut menyampaikan persoalan pekerja perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta kebutuhan peningkatan keterampilan menghadapi perubahan dunia kerja.

Perwakilan Buruh Bertemu Kepala Staf Kepresidenan

Di tengah berlangsungnya aksi, perwakilan organisasi buruh melakukan audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dari aksi karena aspirasi buruh disampaikan secara langsung kepada pihak pemerintah. KSP menyatakan telah mencatat aspirasi yang disampaikan dan akan mengoordinasikannya dengan kementerian serta lembaga terkait.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa aspirasi tersebut telah dikomunikasikan kepada anggota DPR RI. Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menyerahkan petisi yang memuat 11 poin aspirasi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dari sisi pemerintah, ruang dialog disebut tetap terbuka selama penyampaian aspirasi berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan. KSP juga menyampaikan bahwa perlindungan pekerja perlu berjalan bersama keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Apa Arti Demo Buruh Jakarta bagi Pembahasan RUU Ketenagakerjaan?

Demo buruh Jakarta pada 24 September 2026 memperlihatkan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih menjadi perhatian besar kelompok pekerja. Ada dua hal yang dapat dilihat dari aksi tersebut. Pertama, buruh berusaha memastikan berbagai persoalan yang mereka hadapi masuk dalam pembahasan regulasi. Kedua, pemerintah dan DPR masih memiliki pekerjaan untuk membahas berbagai poin yang menjadi perbedaan pandangan antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha.

Dengan begitu, demonstrasi tidak berhenti pada persoalan jumlah massa atau kondisi lalu lintas Jakarta pada hari aksi. Hal yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah aspirasi tersebut disampaikan. Pembahasan kebijakan ketenagakerjaan membutuhkan aturan yang jelas karena dampaknya menyentuh banyak pihak. Pekerja membutuhkan perlindungan dan kepastian, sedangkan dunia usaha membutuhkan kepastian aturan dalam menjalankan kegiatan produksi dan mempekerjakan tenaga kerja. Karena itu, perkembangan setelah aksi dapat menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintahan, terutama dalam melihat bagaimana pemerintah menindaklanjuti aspirasi yang sudah disampaikan secara terbuka.

Apa Tahap Selanjutnya Setelah Demo Buruh?

Setelah aksi berlangsung, perhatian selanjutnya tertuju pada proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah melalui KSP menyatakan akan meneruskan aspirasi yang diterima kepada kementerian, lembaga, dan pihak yang memiliki kewenangan, termasuk DPR RI. Bagi serikat buruh, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari proses pengawalan terhadap pembahasan aturan tersebut. Sementara itu, pemerintah menyatakan ruang komunikasi tetap tersedia untuk membahas perbedaan pandangan yang masih ada.

Dengan demikian, hasil akhir dari pembahasan RUU akan menjadi hal yang perlu diperhatikan. Bukan hanya apakah tuntutan buruh diterima atau tidak, tetapi juga bagaimana setiap pasal disusun, bagaimana kepentingan pekerja dan perusahaan dipertimbangkan, serta bagaimana aturan tersebut nantinya diterapkan.

FAQ

1. Demo buruh Jakarta berlangsung kapan?

Demo buruh Jakarta yang dibahas dalam artikel ini berlangsung pada Kamis, 24 September 2026. Aksi dipusatkan di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, dengan massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 13.45 WIB.

2. Berapa jumlah buruh yang mengikuti aksi?

Jumlah massa yang diperkirakan mengikuti aksi mencapai sekitar 50 ribu buruh. Massa berasal dari sejumlah wilayah dan tergabung dalam koalisi organisasi buruh yang mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

3. Apa tuntutan utama dalam demo buruh Jakarta?

Tuntutan buruh mencakup pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, kepastian kerja, upah layak, perlindungan pekerja platform, pesangon, penguatan serikat pekerja, keselamatan kerja, penegakan hukum, perlindungan buruh perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta program peningkatan dan pelatihan kembali keterampilan pekerja.

4. Mengapa buruh mempersoalkan outsourcing?

Buruh meminta adanya kepastian kerja dan mencegah penggunaan outsourcing, pekerja kontrak, maupun pemagangan yang dianggap dapat disalahgunakan sehingga mengurangi perlindungan dan kepastian bagi pekerja. Persoalan outsourcing juga menjadi salah satu bagian yang masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU tersebut.

5. Apakah aspirasi buruh diterima pemerintah?

Perwakilan buruh diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan pada Kamis, 24 September 2026. Pemerintah menyatakan aspirasi yang disampaikan telah dicatat dan akan dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga terkait, serta DPR RI.

Related Articles