October 4, 2026

Tugas Wantimpres: Peran DPA dalam Pemerintahan Indonesia

Tugas Wantimpres: Peran DPA dalam Pemerintahan Indonesia

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pengangkatan tersebut menandai pembentukan susunan keanggotaan baru lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada kepala negara dalam menjalankan pemerintahan. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam susunan terbaru, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris. Sementara itu, 23 tokoh lainnya ditetapkan sebagai anggota. Keberadaan Wantimpres cukup penting dalam struktur pemerintahan karena presiden membutuhkan berbagai masukan sebelum mengambil keputusan. Namun, tugas lembaga ini sering kali disalahartikan sebagai bagian dari pelaksanaan teknis pemerintahan. Padahal, Wantimpres memiliki kedudukan dan kewenangan yang berbeda dari kementerian maupun lembaga negara lainnya. Lantas, apa sebenarnya tugas Wantimpres, bagaimana cara kerjanya, dan mengapa presiden membutuhkan lembaga tersebut?

Mengenal Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres

Wantimpres merupakan singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden, yaitu lembaga pemerintah yang dibentuk untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Keberadaannya memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Undang-undang tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi dasar hukum mengenai kedudukan, tugas, keanggotaan, mekanisme kerja, serta pembiayaan Wantimpres.

Secara sederhana, Wantimpres berperan sebagai lembaga penasihat yang membantu presiden melihat suatu persoalan dari berbagai sudut pandang. Masukan yang diberikan dapat berkaitan dengan persoalan pemerintahan, kebijakan publik, kondisi sosial, ekonomi, hukum, maupun bidang lain yang membutuhkan perhatian kepala negara.

Anggota Wantimpres berasal dari latar belakang yang beragam. Pengalaman mereka di bidang pemerintahan, politik, ekonomi, pendidikan, hukum, keagamaan, dan sosial dapat menjadi sumber pertimbangan ketika presiden menghadapi persoalan tertentu. Keberagaman tersebut menjadi salah satu karakteristik lembaga ini. Presiden dapat memperoleh masukan dari orang-orang yang memiliki pengalaman dan pengetahuan berbeda, sehingga suatu persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi.

Tugas Wantimpres Berdasarkan Undang-Undang

Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Artinya, lembaga ini tidak bertugas menggantikan pekerjaan presiden ataupun menjalankan program kementerian. Nasihat dan pertimbangan yang diberikan dapat menjadi bahan bagi presiden ketika menyusun arah kebijakan, mengevaluasi persoalan, maupun menentukan langkah pemerintahan. Masukan tersebut dapat disampaikan secara perorangan oleh anggota atau sebagai satu kesatuan dewan.

Salah satu ketentuan penting dalam pelaksanaan tugas Wantimpres adalah kewajiban memberikan pertimbangan, baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh presiden. Dengan demikian, peran lembaga ini tidak hanya muncul ketika kepala negara secara khusus meminta pendapat mengenai suatu persoalan.

Memberikan Nasihat kepada Presiden

Pemberian nasihat merupakan bagian utama dari pekerjaan Wantimpres. Anggota dewan dapat menyampaikan pandangan berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan keahlian masing-masing.

Misalnya, ketika pemerintah menghadapi persoalan ekonomi, anggota yang memiliki pengalaman di bidang tersebut dapat memberikan pandangan mengenai dampak kebijakan terhadap dunia usaha, masyarakat, atau kondisi perekonomian nasional.

Begitu pula ketika pemerintah menghadapi persoalan sosial dan pendidikan. Masukan dari anggota yang memahami bidang tersebut dapat membantu presiden melihat persoalan secara lebih luas.

Nasihat yang disampaikan bukan keputusan yang harus langsung dijalankan oleh pemerintah. Presiden tetap memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan masukan tersebut sebelum menentukan kebijakan.

Memberikan Pertimbangan terhadap Persoalan Pemerintahan

Selain memberikan nasihat, Wantimpres juga bertugas menyampaikan pertimbangan kepada presiden. Pertimbangan ini dapat berisi analisis terhadap suatu persoalan, kemungkinan dampak kebijakan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum keputusan diambil.

Dalam pemerintahan, sebuah kebijakan sering kali memiliki konsekuensi yang berbeda bagi setiap kelompok masyarakat. Kebijakan ekonomi, misalnya, dapat memengaruhi pelaku usaha, pekerja, konsumen, hingga kondisi keuangan negara.

Melalui pertimbangan yang disampaikan anggota Wantimpres, presiden dapat memperoleh sudut pandang tambahan sebelum menentukan langkah. Masukan tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan di tingkat kepala negara.

Menyampaikan Masukan Berdasarkan Keahlian

Anggota Wantimpres memiliki latar belakang yang tidak selalu sama. Perbedaan tersebut memungkinkan lembaga ini memberikan masukan berdasarkan bidang keahlian masing-masing.

Seorang akademisi dapat memberikan pandangan berdasarkan kajian ilmiah, sedangkan tokoh yang pernah terlibat dalam pemerintahan dapat menyampaikan pengalaman mengenai pelaksanaan kebijakan publik. Begitu pula dengan tokoh ekonomi, hukum, dan sosial yang dapat memberikan pertimbangan sesuai bidangnya.

Dengan komposisi seperti ini, Wantimpres dapat menjadi tempat berkumpulnya berbagai pemikiran yang dibutuhkan presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Fungsi dan Wewenang Wantimpres dalam Pemerintahan

Tugas dan fungsi Wantimpres perlu dibedakan dari kewenangan lembaga pemerintahan lainnya. Wantimpres tidak memiliki kedudukan sebagai pembuat undang-undang, pelaksana program kementerian, ataupun lembaga yang mengawasi presiden.

Fungsinya berpusat pada pemberian nasihat dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Wantimpres berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengikuti Sidang Kabinet atas Permintaan Presiden

Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet apabila diminta oleh presiden. Kehadiran anggota dewan dalam forum tersebut memungkinkan mereka memahami pembahasan pemerintahan secara langsung.

Namun, hal ini tidak berarti Wantimpres memiliki kedudukan yang sama dengan menteri dalam sidang kabinet. Peran utamanya tetap memberikan masukan sesuai tugas sebagai penasihat presiden.

Mengikuti Kunjungan Kerja dan Kunjungan Kenegaraan

Atas permintaan presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti kunjungan kerja maupun kunjungan kenegaraan.

Kegiatan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi anggota dewan untuk memahami persoalan di lapangan, melihat kondisi daerah, atau mengikuti agenda yang berkaitan dengan hubungan Indonesia dan negara lain.

Informasi yang diperoleh selama kegiatan dapat menjadi bahan tambahan dalam menyusun nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Meminta Informasi dari Instansi Pemerintah

Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Informasi tersebut dibutuhkan agar pertimbangan yang disampaikan memiliki dasar yang jelas. Sebagai contoh, ketika membahas suatu persoalan kebijakan, anggota dewan memerlukan data dan keterangan dari instansi yang menangani bidang tersebut. Dengan dukungan informasi yang memadai, masukan yang diberikan diharapkan lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemerintahan.

Daftar Anggota Wantimpres yang Dilantik Presiden Prabowo

Pelantikan pada 2 Oktober 2026 menetapkan 26 anggota Wantimpres dengan latar belakang yang beragam. Berikut susunan keanggotaan berdasarkan pengumuman resmi pemerintah.

JabatanNama
Ketua merangkap anggotaPratikno
Wakil Ketua merangkap anggotaMuhammad Hatta Rajasa
Sekretaris merangkap anggotaMuhammad Qodari
AnggotaSinta Nuriyah Wahid
AnggotaMuhammad Quraish Shihab
AnggotaAgum Gumelar
AnggotaChairul Tanjung
AnggotaSaid Aqiel Siradj
AnggotaAnwar Iskandar
AnggotaYahya Cholil Staquf
AnggotaJusuf Wanandi
AnggotaBudi Gunawan
AnggotaBambang Soesatyo
AnggotaSalim Segaf Al-Jufri
AnggotaSoekarwo
AnggotaDato’ Sri Tahir
AnggotaRocky Gerung
AnggotaIda Bagus Purwalaksana
AnggotaPhilip Kuncoro Wijaya
AnggotaBudi Santoso Tanuwibowo
AnggotaAnwar Usman
AnggotaMohamad Hatta
AnggotaJusuf Hamka
AnggotaMargarito Kamis
AnggotaJacky Manuputty
AnggotaIgnasius Jonan

Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa anggota Wantimpres berasal dari beragam bidang dan pengalaman. Sejumlah nama pernah menduduki jabatan pemerintahan, terlibat dalam kegiatan politik, mengembangkan usaha, maupun berkiprah di lingkungan pendidikan dan organisasi sosial. Kehadiran berbagai tokoh tersebut dapat dilihat sebagai upaya menyediakan sumber pertimbangan yang lebih luas bagi presiden. Namun, penilaian terhadap kinerja mereka tetap perlu didasarkan pada pelaksanaan tugas dan kontribusi selama menjabat, bukan semata-mata popularitas atau pengalaman sebelumnya.

Kedudukan Wantimpres dan Perbedaannya dengan Menteri

Salah satu hal yang perlu dipahami adalah posisi Wantimpres dalam struktur pemerintahan. Lembaga ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara. Kedudukan tersebut berbeda dari kementerian yang dipimpin oleh menteri dan memiliki tugas menjalankan urusan pemerintahan tertentu. Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, serta kebijakan di bidang kementeriannya.

Sementara itu, Wantimpres lebih berfokus pada pemberian masukan kepada presiden. Anggota dewan tidak secara langsung memimpin kementerian atau mengelola pelaksanaan program pemerintah. Perbedaan keduanya dapat dilihat melalui tabel berikut.

AspekWantimpresKementerian
Peran utamaMemberikan nasihat dan pertimbangan kepada presidenMenyelenggarakan urusan pemerintahan
KedudukanDi bawah dan bertanggung jawab kepada presidenBerada dalam struktur pemerintahan yang dipimpin presiden
Fokus pekerjaanMasukan dan pertimbangan kebijakanPelaksanaan kebijakan dan program
PimpinanKetua dan anggota WantimpresMenteri
Pelaksanaan tugasMemberikan pertimbangan, baik diminta maupun tidakMenjalankan tugas sesuai bidang kementerian

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat melihat bahwa keberadaan Wantimpres bukan untuk mengambil alih pekerjaan menteri. Lembaga ini justru memiliki fungsi tersendiri dalam mendukung presiden melalui pemberian pandangan dan pertimbangan.

Mengapa Presiden Membutuhkan Wantimpres?

Presiden memegang tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai keputusan yang diambil dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat, kondisi ekonomi, hubungan luar negeri, hingga arah pembangunan nasional. Dalam situasi seperti itu, presiden membutuhkan informasi dan pandangan dari berbagai pihak. Tidak semua persoalan dapat dipahami hanya melalui satu sudut pandang atau berdasarkan laporan dari satu instansi. Wantimpres menyediakan ruang bagi presiden untuk memperoleh pertimbangan tambahan dari orang-orang yang memiliki pengalaman dan keahlian tertentu. Masukan tersebut dapat membantu kepala negara memahami kemungkinan dampak suatu kebijakan sebelum mengambil keputusan.

Kebutuhan terhadap penasihat presiden juga bukan hal baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Jika melihat sejarah politik Indonesia, gagasan mengenai lembaga yang memberikan nasihat kepada kepala negara telah hadir melalui Dewan Pertimbangan Agung sebelum perubahan UUD 1945. Setelah perubahan konstitusi, Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan dan Pasal 16 UUD 1945 mengatur pembentukan suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Pengaturan lebih lanjut kemudian dituangkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2006.

Kerahasiaan Nasihat dan Pertimbangan Wantimpres

Ada satu ketentuan yang cukup penting dalam mekanisme kerja Wantimpres, yaitu kerahasiaan isi nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada presiden. Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak mana pun.

Ketentuan ini berkaitan dengan sifat pekerjaan Wantimpres sebagai lembaga penasihat presiden. Pembahasan mengenai suatu kebijakan dapat menyangkut berbagai persoalan pemerintahan yang memerlukan ruang komunikasi khusus antara anggota dewan dan kepala negara. Dengan demikian, masyarakat tidak selalu dapat mengetahui secara terperinci setiap masukan yang diberikan oleh Wantimpres. Meski demikian, informasi mengenai kedudukan, tugas, susunan keanggotaan, serta kegiatan lembaga tetap dapat diakses melalui saluran informasi resmi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Tantangan Wantimpres dalam Menjalankan Tugas

Jumlah anggota yang cukup banyak dan latar belakang yang beragam dapat menjadi sumber pertimbangan yang luas. Namun, perbedaan pengalaman dan pandangan juga membutuhkan koordinasi agar masukan yang diberikan dapat disampaikan secara terarah. Tantangan lainnya adalah memastikan bahwa setiap pertimbangan memiliki dasar informasi yang kuat. Pengalaman pribadi memang dapat memberikan sudut pandang tertentu, tetapi pembahasan kebijakan tetap membutuhkan data, kajian, dan pemahaman terhadap kondisi masyarakat.

Selain itu, keberadaan Wantimpres juga berkaitan dengan kepercayaan presiden terhadap masukan yang disampaikan. Nasihat yang baik perlu disusun secara objektif, mempertimbangkan berbagai kemungkinan, dan tidak hanya berangkat dari kepentingan kelompok tertentu. Para anggota yang dikenal sebagai tokoh paling berpengaruh di bidang masing-masing memiliki tanggung jawab untuk menggunakan pengalaman dan pengetahuannya secara tepat. Jabatan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan terhadap perjalanan karier, melainkan amanah untuk memberikan pertimbangan yang bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Kesimpulan

Tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Lembaga ini memiliki kedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara. Pelantikan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 menjadi pembentukan susunan keanggotaan terbaru yang terdiri dari tokoh dengan latar belakang beragam. Pratikno menjabat sebagai ketua, Muhammad Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat memberikan masukan atas inisiatif sendiri maupun ketika diminta presiden. Anggota dewan juga dapat mengikuti sidang kabinet dan kunjungan kerja atas permintaan kepala negara serta meminta informasi dari instansi pemerintah terkait. Keberadaan Wantimpres memperlihatkan bahwa proses pengambilan keputusan di tingkat presiden membutuhkan berbagai pertimbangan. Meski tidak menjalankan program pemerintahan secara langsung, masukan yang diberikan dapat menjadi salah satu bahan bagi presiden dalam menentukan arah kebijakan nasional.

FAQ

1. Apa tugas utama Wantimpres?

Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian pertimbangan tersebut wajib dilakukan, baik diminta maupun tidak oleh presiden.

2. Siapa yang melantik anggota Wantimpres?

Anggota Wantimpres diangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia. Pada 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta.

3. Siapa Ketua Wantimpres yang baru dilantik pada Oktober 2026?

Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

4. Apa perbedaan Wantimpres dengan menteri?

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, sedangkan menteri bertanggung jawab menjalankan urusan pemerintahan sesuai bidang kementeriannya. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam struktur pemerintahan.

5. Apakah Wantimpres dapat memberikan masukan tanpa diminta presiden?

Ya. Berdasarkan ketentuan mengenai tugas Wantimpres, nasihat dan pertimbangan wajib diberikan baik diminta maupun tidak diminta oleh presiden.

Related Articles